Tips Agar Mata Bor Awet
Menggunakan mata bor baik saat mengebor di mesin bor bangku, bor fris, mesin bubut ataupun bor radial sekalipun perlu memperhatikan hal- hal prinsip yang sering kita anggap hanya teori.
Agar mata bor tidak cepat rusak ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Putaran mesin.
Semakin besar diameter mata bor, seharusnya semakin kita perlambat putaran mesin ketika bekerja.
2. Material bahan yang akan dikerjakan.
Semakin keras bahan yang dikerjakan semakin lambat putaran mesin bor yang dianjurkan.
3. Pengasahan/Penggerindaan mata bor
Kesalahan membentuk sisi potong akan mengakibatkan kerusakan. Hal yang akan terasa adalah mata bor cepat tumpul, lubang yang tidak bagus, cepat panas dan lain-lain.
4. Pendinginan
Untuk pekerjaan yang cukup banyak bor juga memerlukan proses pendinginan. Setiap material memiliki jenis pendinginan yang berbeda.
Gambar bor tumpul dan tajam
Senin, 02 April 2012
jenis - jenis pahat bubut
Jenis – Jenis Pahat Bubut
Beragam bentuk benda kerja yang ingin kita buat di mesin bubut menuntut kita untuk mempersiapkan bentuk – bentuk pahat bubut yang umum dipakai. Bambar berikut menjelaskan macam – macam bentuk pahat bubut dan benda kerja yang dihasilkan. Bagian pahat yang bertanda bintang adalah pahat kanan, artinya melakukan pemakanan dari kanan ke kiri saat proses pengerjaan.
Berdasarkan bentuknya, pahat bubut diatas dari kanan ke kiri adalah:
1. Pahat alur lebar
2. Pahat pinggul kiri
3. Pahat sisi kiri
4. Pahat ulir segitiga
5. Pahat alur segitiga (kanan – kiri)
6. Pahat alur
7. Pahat ulir segitiga kanan
8. Pahat sisi/ permukaan kanan (lebih besar)
9. Pahat sisi/permukaan kanan
10. Pahat pinggul/champer kanan
11. Paha sisi kanan
Berdasarkan bahan pembuatnya, ada dua macam pahat bubut yang umum dipakai, yakni pahat HSS dan Carbide/Tungsten Carbide.
a. Pahat HSS (High Speed Steel)
Bila diartikan kedalam bahasa indonesia maka menjadi baja berkecepatan tinggi. Namun dapat dipahami HSS merupakan peralatan yang berasal dari baja dengan unsur karbon yang tinggi. Biasanya digunakan untuk mengasah atau memotong benda kerja. Pahat ini sering digunakan karena kuat dalam pengerjaan panas. Pahat HSS memiliki ketahanan terhadap abrasif yang tinggi, jadi awet jika digunakan.
b. Carbide
Pahat jenis ini dibentuk dengan campuran bahan kimia. Dalam bentuk dasarnya carbide berbentuk butir – butir abrasif yang sangat halus, tetapi dapat dipadatkan dan dibentuk menjadi peralatan dalam perindustrian. Carbide ini memiliki kekerasan 3 kali lipat dari baja. Sehingga hanya dapat dilakukan proses pemolesan menggunakan silikon karbida, boron nitrida bahkan berlian.
Beragam bentuk benda kerja yang ingin kita buat di mesin bubut menuntut kita untuk mempersiapkan bentuk – bentuk pahat bubut yang umum dipakai. Bambar berikut menjelaskan macam – macam bentuk pahat bubut dan benda kerja yang dihasilkan. Bagian pahat yang bertanda bintang adalah pahat kanan, artinya melakukan pemakanan dari kanan ke kiri saat proses pengerjaan.
Berdasarkan bentuknya, pahat bubut diatas dari kanan ke kiri adalah:
1. Pahat alur lebar
2. Pahat pinggul kiri
3. Pahat sisi kiri
4. Pahat ulir segitiga
5. Pahat alur segitiga (kanan – kiri)
6. Pahat alur
7. Pahat ulir segitiga kanan
8. Pahat sisi/ permukaan kanan (lebih besar)
9. Pahat sisi/permukaan kanan
10. Pahat pinggul/champer kanan
11. Paha sisi kanan
Berdasarkan bahan pembuatnya, ada dua macam pahat bubut yang umum dipakai, yakni pahat HSS dan Carbide/Tungsten Carbide.
a. Pahat HSS (High Speed Steel)
Bila diartikan kedalam bahasa indonesia maka menjadi baja berkecepatan tinggi. Namun dapat dipahami HSS merupakan peralatan yang berasal dari baja dengan unsur karbon yang tinggi. Biasanya digunakan untuk mengasah atau memotong benda kerja. Pahat ini sering digunakan karena kuat dalam pengerjaan panas. Pahat HSS memiliki ketahanan terhadap abrasif yang tinggi, jadi awet jika digunakan.
b. Carbide
Pahat jenis ini dibentuk dengan campuran bahan kimia. Dalam bentuk dasarnya carbide berbentuk butir – butir abrasif yang sangat halus, tetapi dapat dipadatkan dan dibentuk menjadi peralatan dalam perindustrian. Carbide ini memiliki kekerasan 3 kali lipat dari baja. Sehingga hanya dapat dilakukan proses pemolesan menggunakan silikon karbida, boron nitrida bahkan berlian.
Minggu, 01 April 2012
Pendidikan Kewarganegaraan
I. Pendidikan Kewarganegaraan
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT.
Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
i. Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
ii. Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK).
iii. Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB).
iv. Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB).
v. Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB).
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D. Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
• Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
• Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
• Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
• Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
• Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
II. Negara
A. Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
B. Tujuan Negara
Setiap negara pasti memiliki tujuan dalam membangun negaranya. Antara lain:
1. Mengatur dan menertibkan gejala – gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan kepada tujuan negara.
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum.
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.
C. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
Unsur ini meliputi wilayah udara, perairan, darat, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang – undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional.
D. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Klasik (secara primer)
a. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri – sendiri. Penganut teori ini adalah :
- Plato dan Aristoteles yang dapat disebut masih melihat masa purba. Karena dianggap perkembangan negara bermula dari keluarga, kelompok, desa, dan suatu wilayah kota/negara.
- Agustinus dan Thomas Aquinus pada abad pertengahan.
- Dan para penganut perjanjian masyarakat pada masa rasionalisme.
b. Teori Ketuhanan
Teori ini mengatakan segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan termasuk sebuah negara.
c. Teori Perjanjian
Dalam teori ini manusia harus dapat bertahan karena banyak terjadi kekerasan yang timbul karena kondisi alam, manusia akan musnah jika tidak mampu bertahan hidup. Maka dari itu manusia melakukan perjanjian untuk membentuk suatu kelompok guna bertahan hidup.
2. Teori Modern (secara sekunder)
a. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah tidak dikuasai, kemudian di duduki atau dikuasai.
b. Peleburan (fusi)
Hal ini terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suati wilayah melakukan perjanjian dengan negara baru guna memperkuat wilayah kekuasaan.
c. Penyerahan (cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu negara menyerahkan wilayahnya kepada negara lain dengan perjanjian tertentu.
d. Pengumuman (proklamasi)
Hal ini terjadi ketika suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan kemudian ditinggalkan begitu saja oleh penjajah. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
E. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
Negara yang memiliki kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang atau mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam atau keluar. Ciri – cirinya adalah hanya memiliki satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet dan satu parlemen.
Macam – macam negara kesatuan :
- Negara Kesatuan Sentralisasi
Semua urusan pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
- Negara Kesatuan Desentralisasi
Pemerintah pusat tidak mengatur semua urusan kepemerintahan, melainkan daerah – daerah mengatur urusan masing – masing daerahnya sebagai pekerjaan rumah.
b. Negara Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat sebagai penyelenggara kedaulatan keluar dan kedaulatan kedalam tetap ada namun diselenggarakan oleh negara bagian.
Macam – macam pemerintahan negara serikat :
- Pemerintah Federal
Mengurusi hal – hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
- Pemerintah Negara Bagian
Negara bagian diperkenankan memiliki Undang – Undang Dasar, Kepala Negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
F. Warga Negara
Adalah mereka yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu sebagai penduduk.
Penduduk dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
- Penduduk Warga Negara
Adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
- Penduduk Bukan Warga Negara
Adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara namun bukan warga dari negara tersebut.
Dalam pasal 26 Undang – Undang Dasar 1945 disebutkan “yang menjadi warga negara ialah orang –orang bangsa indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan oleh Undang – Undang sebagai warga negara dan syarat – syarat mengenai warga negara ditetapkan oleh Undang - Undang”
• Cara Memperoleh Kewarganegaraan
a. Asas Kelahiran
- Ius Soli (menurut tempat lahir)
Asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia berhak menjadi warga negara A tanpa melihat ras, etnis dan agama. Walaupun orang tuanya bukan berasal dari negara A. Asas ini banyak dianut oleh negara Amerika, Inggris, Brazil, Argentina dll.
- Ius Sanguinis (menurut keturunan/pertalian darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana orangtuanya berasal. Seseorang lahir di negara A tetapi orangtuanya berasal dari negara B, maka ia merupakan warga negara B. Asas ini banyak dianut oleh negara Brunei, Jordania, Malaysia, China dll.
Permasalahan yang timbul karena asas di atas adalah :
- Bipatride ( timbul kewarganegaraan ganda )
- Apatride ( tidak memiliki kewarganegaraan )
- Multipatride ( memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan )
b. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang mengakibatkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan dll.
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 Tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh dengan cara :
1. Karena kelahiran
2. Karena pengangkatan
3. Karena dikabulkan permohonannya
4. Karena pewarganegaraan
5. Karena atau akibat perkawinan
6. Karena keturunan
G. Demokrasi
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) maupun melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani dēmokratía yang dibentuk dari kata demos dan kratos.
Demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali deperkenalkan oleh Aristoteles sebagai bentuk pemerintahan. Melihat dari arti demokrasi, hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada ditangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama untuk mengatur kebijakan pemerintah.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya para kaum laki – laki saja. Sementara itu kaum perempuan, budak dan orang asing tidak mempunyai hak mengemukakan pendapat.
Prinsip - prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat
- Berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak – hak minoritas
- Jaminan Hak Asasi Manusia
- Pemilihan bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- Nilai – nilai pragmatisme, toleransi, kerja sama dan mufakat
Asas – asas pokok demokrasi adalah :
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
III. HAM (Hak Asasi Manusia)
Sejak berabad – abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan perlawanan atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan martabat manusia.
Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia.
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
B. Sifat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia bersifat mendasar dan umum [universal] artinya : bahwa hak ini dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku, agama, warna kulit, gender dan sebagainya.
C. Latar Belakang Hak Asasi Manusia
Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang perjuangan untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan wujud dari upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan dalam menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak serta kewajibanya. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta (Piagam Agung 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
2. Undang-undang hak tahun 1689 (bill of rights), suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
3. Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 (Declaration des droits de I’homme et du citoyen), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
4. Undang-undang hak (bill of right), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat (freedom of speech)
Kebebasan beragama (freedom of religion)
Kebebasan dari rasa ketakutan (freedom of fear)
Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)
D. Macam – Macam Hak Asasi Manusia
Dari berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi (Personal rights), yang meliputi :
Kebebasan menyatakan pendapat.
Kebebasan memeluk agama.
Kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah negara.
2. Hak asasi ekonomi (Property rights)
Hak untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
E. Hak-hak Sipil dan Politik
1. Hak atas hidup (right to life).
2. Hak atas kebebasan dan keamanan diri (right to liberty and security of person).
3. Hak atas kesamaan di muka peradilan (right to equality before courts and tribunals).
4. Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama (right to freedom of thought, conscience and religion).
5. Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference).
6. Hak atas kebebasan berkumpul secara damai (right to peaceful assembly).
7. Hak untuk berserikat (right to freedom association).
F. Hak-hak ekonomi dan budaya
1. Hak atas pekerjaan (right to work).
2. Hak untuk membentuk serikat kerja (right to form trade union).
3. Hak atas pensiun (right to social security).
4. Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak (right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing).
5. Hak atas pendidikan (right education).
G. Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
1. Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2. Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
3. Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4. Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5. Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.
H. Hak Asasi Manusia Dalam Undang - Undang
Pasal 27
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Contoh pelanggaran HAM
Pada tahun 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.
Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68% bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia, sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan.
Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang.
Menurut saya mengenai kasus diatas, sudah jelas sekali para pelaku telah melanggar HAM sesuai pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup. Walaupun kemungkinan besar para bayi yang dibuang dan di telantarkan oleh orang tuanya karena beberapa alasan, tetapi mereka semua berhak hidup. Mereka pula berhak memiliki penghidupan yang layak sebagai mana mestinya. Anak yang baru lahir tidak dapat disalahkan, tetapi para orang tua lah yang harus bertanggung jawab terhadap lahirnya anak tersebut. Secara tidak langsung perbuatan tersebut dapat merusak perkembangan penerus bangsa yang baik secara lahiriah dan batiniah untuk membela dan memajukan bangsa.
Sumber referensi:
1. H.Achmad Muchji, Drs., MM., dkk. ;2007; Pendidikan Kewarganegaraan; Universitas Gunadarma; Jakarta
2. http://id.wikipedia.org/wiki/HAM
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Negara-Dan-Warga-Negara
4. http://id.wikipedia.org/wiki/pendidikan-kewarganegaraan
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT.
Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
i. Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
ii. Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK).
iii. Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB).
iv. Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB).
v. Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB).
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D. Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
• Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
• Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
• Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
• Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
• Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
II. Negara
A. Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
B. Tujuan Negara
Setiap negara pasti memiliki tujuan dalam membangun negaranya. Antara lain:
1. Mengatur dan menertibkan gejala – gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan kepada tujuan negara.
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum.
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.
C. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
Unsur ini meliputi wilayah udara, perairan, darat, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang – undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional.
D. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Klasik (secara primer)
a. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri – sendiri. Penganut teori ini adalah :
- Plato dan Aristoteles yang dapat disebut masih melihat masa purba. Karena dianggap perkembangan negara bermula dari keluarga, kelompok, desa, dan suatu wilayah kota/negara.
- Agustinus dan Thomas Aquinus pada abad pertengahan.
- Dan para penganut perjanjian masyarakat pada masa rasionalisme.
b. Teori Ketuhanan
Teori ini mengatakan segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan termasuk sebuah negara.
c. Teori Perjanjian
Dalam teori ini manusia harus dapat bertahan karena banyak terjadi kekerasan yang timbul karena kondisi alam, manusia akan musnah jika tidak mampu bertahan hidup. Maka dari itu manusia melakukan perjanjian untuk membentuk suatu kelompok guna bertahan hidup.
2. Teori Modern (secara sekunder)
a. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah tidak dikuasai, kemudian di duduki atau dikuasai.
b. Peleburan (fusi)
Hal ini terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suati wilayah melakukan perjanjian dengan negara baru guna memperkuat wilayah kekuasaan.
c. Penyerahan (cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu negara menyerahkan wilayahnya kepada negara lain dengan perjanjian tertentu.
d. Pengumuman (proklamasi)
Hal ini terjadi ketika suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan kemudian ditinggalkan begitu saja oleh penjajah. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
E. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
Negara yang memiliki kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang atau mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam atau keluar. Ciri – cirinya adalah hanya memiliki satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet dan satu parlemen.
Macam – macam negara kesatuan :
- Negara Kesatuan Sentralisasi
Semua urusan pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
- Negara Kesatuan Desentralisasi
Pemerintah pusat tidak mengatur semua urusan kepemerintahan, melainkan daerah – daerah mengatur urusan masing – masing daerahnya sebagai pekerjaan rumah.
b. Negara Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat sebagai penyelenggara kedaulatan keluar dan kedaulatan kedalam tetap ada namun diselenggarakan oleh negara bagian.
Macam – macam pemerintahan negara serikat :
- Pemerintah Federal
Mengurusi hal – hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
- Pemerintah Negara Bagian
Negara bagian diperkenankan memiliki Undang – Undang Dasar, Kepala Negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
F. Warga Negara
Adalah mereka yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu sebagai penduduk.
Penduduk dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
- Penduduk Warga Negara
Adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
- Penduduk Bukan Warga Negara
Adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara namun bukan warga dari negara tersebut.
Dalam pasal 26 Undang – Undang Dasar 1945 disebutkan “yang menjadi warga negara ialah orang –orang bangsa indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan oleh Undang – Undang sebagai warga negara dan syarat – syarat mengenai warga negara ditetapkan oleh Undang - Undang”
• Cara Memperoleh Kewarganegaraan
a. Asas Kelahiran
- Ius Soli (menurut tempat lahir)
Asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia berhak menjadi warga negara A tanpa melihat ras, etnis dan agama. Walaupun orang tuanya bukan berasal dari negara A. Asas ini banyak dianut oleh negara Amerika, Inggris, Brazil, Argentina dll.
- Ius Sanguinis (menurut keturunan/pertalian darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana orangtuanya berasal. Seseorang lahir di negara A tetapi orangtuanya berasal dari negara B, maka ia merupakan warga negara B. Asas ini banyak dianut oleh negara Brunei, Jordania, Malaysia, China dll.
Permasalahan yang timbul karena asas di atas adalah :
- Bipatride ( timbul kewarganegaraan ganda )
- Apatride ( tidak memiliki kewarganegaraan )
- Multipatride ( memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan )
b. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang mengakibatkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan dll.
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 Tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh dengan cara :
1. Karena kelahiran
2. Karena pengangkatan
3. Karena dikabulkan permohonannya
4. Karena pewarganegaraan
5. Karena atau akibat perkawinan
6. Karena keturunan
G. Demokrasi
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) maupun melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani dēmokratía yang dibentuk dari kata demos dan kratos.
Demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali deperkenalkan oleh Aristoteles sebagai bentuk pemerintahan. Melihat dari arti demokrasi, hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada ditangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama untuk mengatur kebijakan pemerintah.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya para kaum laki – laki saja. Sementara itu kaum perempuan, budak dan orang asing tidak mempunyai hak mengemukakan pendapat.
Prinsip - prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat
- Berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak – hak minoritas
- Jaminan Hak Asasi Manusia
- Pemilihan bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- Nilai – nilai pragmatisme, toleransi, kerja sama dan mufakat
Asas – asas pokok demokrasi adalah :
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
III. HAM (Hak Asasi Manusia)
Sejak berabad – abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan perlawanan atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan martabat manusia.
Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia.
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
B. Sifat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia bersifat mendasar dan umum [universal] artinya : bahwa hak ini dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku, agama, warna kulit, gender dan sebagainya.
C. Latar Belakang Hak Asasi Manusia
Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang perjuangan untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan wujud dari upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan dalam menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak serta kewajibanya. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta (Piagam Agung 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
2. Undang-undang hak tahun 1689 (bill of rights), suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
3. Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 (Declaration des droits de I’homme et du citoyen), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
4. Undang-undang hak (bill of right), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat (freedom of speech)
Kebebasan beragama (freedom of religion)
Kebebasan dari rasa ketakutan (freedom of fear)
Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)
D. Macam – Macam Hak Asasi Manusia
Dari berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi (Personal rights), yang meliputi :
Kebebasan menyatakan pendapat.
Kebebasan memeluk agama.
Kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah negara.
2. Hak asasi ekonomi (Property rights)
Hak untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
E. Hak-hak Sipil dan Politik
1. Hak atas hidup (right to life).
2. Hak atas kebebasan dan keamanan diri (right to liberty and security of person).
3. Hak atas kesamaan di muka peradilan (right to equality before courts and tribunals).
4. Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama (right to freedom of thought, conscience and religion).
5. Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference).
6. Hak atas kebebasan berkumpul secara damai (right to peaceful assembly).
7. Hak untuk berserikat (right to freedom association).
F. Hak-hak ekonomi dan budaya
1. Hak atas pekerjaan (right to work).
2. Hak untuk membentuk serikat kerja (right to form trade union).
3. Hak atas pensiun (right to social security).
4. Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak (right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing).
5. Hak atas pendidikan (right education).
G. Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
1. Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2. Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
3. Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4. Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5. Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.
H. Hak Asasi Manusia Dalam Undang - Undang
Pasal 27
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Contoh pelanggaran HAM
Pada tahun 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.
Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68% bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia, sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan.
Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang.
Menurut saya mengenai kasus diatas, sudah jelas sekali para pelaku telah melanggar HAM sesuai pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup. Walaupun kemungkinan besar para bayi yang dibuang dan di telantarkan oleh orang tuanya karena beberapa alasan, tetapi mereka semua berhak hidup. Mereka pula berhak memiliki penghidupan yang layak sebagai mana mestinya. Anak yang baru lahir tidak dapat disalahkan, tetapi para orang tua lah yang harus bertanggung jawab terhadap lahirnya anak tersebut. Secara tidak langsung perbuatan tersebut dapat merusak perkembangan penerus bangsa yang baik secara lahiriah dan batiniah untuk membela dan memajukan bangsa.
Sumber referensi:
1. H.Achmad Muchji, Drs., MM., dkk. ;2007; Pendidikan Kewarganegaraan; Universitas Gunadarma; Jakarta
2. http://id.wikipedia.org/wiki/HAM
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Negara-Dan-Warga-Negara
4. http://id.wikipedia.org/wiki/pendidikan-kewarganegaraan
Langganan:
Postingan (Atom)