Selasa, 16 Oktober 2012

POLUSI UDARA

Persoalan lingkungan hidup disebabkan berbagai hal, salah satunya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi menyebabkan aktifitas ekonomi juga meningkat pesat. Kegiatan ekonomi/pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi pendukung kehidupan menjadi rusak. Hal tersebut merupakan beban sosial yang pada akhirnya manusia pula yang menanggun biaya pemulihannya. Akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun kualitasnya. Perubahan ini dapat berupa sifat-sifat fisis maupun kimiawi. Perubahan kimiawi dapat berupa pengurangan atau penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung di dalamnya (udara). Kondisi seperti itu lazim disebut dengan pencemaran (polusi) udara. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,zat,energy atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya menurun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pencemaran udara adalah masuknya limbah kedalam udara yang mengakibatkan fungsi udara turun hingga tidak mampu lagi mendukung kegiatan atau aktifitas manusia. Pencemaran udara sendiri dapat disebabkan oleh partikel debu, asap kendaraan, cerobong-cerobong asap industri (industry kimia). Pencemaran udara digolongkan menjadi dua, yaitu pencemaran primer dan pencemaran sekunder. Pencemaran primer adalah substansi pencemaran yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi-reaksi pencemar primer di atmosfer, contohnya pembentukan ozon dalam smog fotokimia. Smog fotokimia adalah awan yang berisi kabut dan asap yang mengandung sulfur dioksida. • Jenis-Jenis Zat Pencemar Udara: - Karbon Monoksida, merupakan suatu senyawa yang tidak berbau, tidak berasa dan pada suhu udara normal berbentuk gas tidak berwarna. Tidak seperti senyawa lain, karbon monoksida mempunyai sifat racun yang berbahaya karena mampu membentuk ikatan yang kuat dengan pigmen darah yaitu hemoglobin. - Sulfur oksida, pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur berbentuk gas yang tidak berwarna yaitu sulfur dioksida dan sulfur trioksida, yang keduanya disebut sulfur oksida. Pengaruh utama polutan dari senyawa ini terhadap manusia adalah iritasi pada system pernafasan. - Nitrogen Oksida, senyawa yang bersifat racun terutama terhadap paru-paru. Kadar nitrogen oksida yang tinggi dapat menyebabkan pembengkakan paru-paru (endema pulmonary). Dan untuk kadar nitrogen oksida rendah dapat menyebabkan kesulitan bernafas. - Hidrokarbon, senyawa ini dapat bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan mebentuk ikatan baru yang disebut Plycyclic Aromatic Hidrocarbon (PAH). PAH sering dijumpai di area industry dan padat lalulintas. Bila PAH masuk kedalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang timbulnya sel-sel kanker. - Khlorin, merupakan gas yang berwarna hijau dan berbau menyengat. Berat jenis gas khlorin 2.47 kali berat udara dan 20 kali berat hydrogen khlorida yang bersifat toksik. Khlorin sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia ke-1. Selain berbau menyengat, gas khlorin juga dapat menyebabkan iritasi pada mata dan saluran pernafasan. Apabila gas khlorin masuk kedalam paru-paru dan bereaksi dengan ion hydrogen akan dapat membentuk asam khlorida yang bersifat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan. - Partikel debu, pada umumnya ukuran partikulat debu sekitar 5 mikron, ukuran tersebut merupakan ukuran partikulat udara yang dapat langsung masuk kedalam paru-paru dan mengendap di alveoli. • Pencemaran Udara: 1. Pabrik Pabrik adalah suatu bangunan industri besar di mana para pekerja mengolah benda atau mengawasi pemrosesan mesin dari satu produk menjadi produk lain, sehingga mendapatkan nilai tambah. Kebanyakan pabrik modern memiliki gudang atau fasilitas serupa yang besar yang berisi peralatan berat yang digunakan untuk lini perakitan. Pabrik mengumpulkan dan mengkonsentrasikan sumber daya: pekerja, modal, dan mesin industri. Industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik. Namun, banyaknya pabrik yang ada sekarang juga merupakan penyumbang terbesar polusi udara di dunia. Asap-asap dari hasil pemrosesan produksi dari pabrik yang keluar dari cerobong asap kebanyakan tanpa melalui filterisasi sehingga mengandung banyak zat-zat yang merupakan zat pencemar udara, misalnya pabrik pengolahan zat-zat kimia atau pabrik-pabrik pengolahan yang menghasilkan asap tebal sebagai zat buangnya. 2. Efek Rumah Kaca Proses pemanasan permukaan suatu benda langit (terutama planet atau satelit) yang disebabkan oleh komposisi dan keadaan atmosfernya karena naiknya konsentrasi gas karbon dioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak, batu bara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk menyerapnya. Energi yang diserap dipantulkan kembali dalam bentuk radiasi inframerah oleh awan dan permukaan bumi. Namun sebagian besar inframerah yang dipancarkan bumi tertahan oleh awan dan gas CO2 dan gas lainnya, untuk dikembalikan ke permukaan bumi. Dalam keadaan normal, efek rumah kaca diperlukan, dengan adanya efek rumah kaca perbedaan suhu antara siang dan malam di bumi tidak terlalu jauh berbeda. 3. Gas Buang Kendaraan Gas buang kendaraan adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar, mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang beredar di masyarakat menyebabkan emisi gas buang juga semakin meningkat. • Kondisi Udara Udara adalah hal yang penting dalam kehidupan makhluk hidup di bumi. Namun, belakangan ini manusia semakin tidak memperdulikan kelestarian alam dan lingkungan. Setiap makhluk hidup saling berketergantungan satu sama lain baik terhadap sesama manusia maupun alam dan lingkungannya. Belakangan ini isu tentang pemanasan global semakin menjadi pembicaraan serius. Pemanasan suhu bumi yang tak terkendali ini mengakibatkan lapisan ozon berlubang yang seharusnya lapisan ozon berguna untuk melindungi bumi dari panas matahari dan perubahan iklim yang ekstrem. Pencemaan udara adalah salah satu penyebab pemanasan global. Pencemaran udara didominasi oleh asap-asap dari gas buang kendaraan dan asap-asap pabrik-pabrik industri. Asap-asap pencemar tersebut langsung bercampur dengan udara bebas. Sedangkan kita sebagai manusia tidak bisa lepas dari udara untuk bernafas. • Bentuk Kerusakan 1. Terhadap Kesehatan Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap olehsistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISNA (infeksi saluran napas atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik. 2. Terhadap Tanaman Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis. 3. Terhadap Cuaca dan Iklim Para ahli mengetahui secara pasti hubungan antara pencemaran udara dengan cuaca. Masing-masing dapat saling mempengaruhi dengan berbagai cara. Angin dan suhu, misalnya, mempengaruhi jumlah dan luasnya zat pencemar di udara. Angin yang kuat dapat menyebarkan zat pencemar ke arah vertikal atau pun horizontal. Walaupun keadaan tersebut dapat mengurangi pencemaran di wilayah industri, angin malah akan membawa zat pencemar itu ke wilayah-wilayah yang jauh dari pabrik. Kadang-kadang keadaan yang berlawanan dengan itu terjadi. Suatu lapisan udara dingin dekat tanah terjebaak oleh suatu lapisan udara hangat. Hal ini disebut suatu inversi suhu, yaitu suatu keadaan atmosfer yang meletakkan suatu lapisan udara panas di atas lapisan udara dingin. Udara yang dingin lebih berat sehingga tetap berada dekat permukaan tanah dan zat pencemar tertimbun di dalamnya. Tidak ada gerakan udara kuat dan tidak ada perubahan cuaca yang berarti selama beberapa hari atau bahkan beberapaminggu. Udara dekat tanah menjadi penuh dengan zat pencemar. Krisis mungkin terjadi. Dua zat pencemar yang mungkin menyebabkan akibat serius terhadap iklim adalah karbon dioksida dan debu partikulet. Karbon dioksida cenderung merangkap panas pada atmosfer rendah. Debu partikulet memiliki akibat berlawanan, yaitu memantulkan panas matahari kembali ke angkasa. Meningkatnya masing-masing zat pencemar tersebut dapat menyebabkan keadaan dunia menjadi panas atau dingin secara meluas. Contoh adalah meningkatnya curah hujan di kota-kota dan di wilayah yang berdekatan dengan, atau menurut jurusan angin dari pabrik kertas besar. Partikel dari pabrik itu berfungsi sebagai inti yang dapat membentuk hujan. 4. Terhadap Benda-Benda Sekitar Akibat lain yang tidak diinginkan dari adanya pencemaran udara meliputi rusaknya bangunan dan benda-benda. Pencemaran belerang menyebabkan baja, seng dan batu bangunan menjadi berkarat lebih cepat. Ozon merusak karet dan ekstil dan melunturkan bahan-bahan berwarna. Debu partikulet menyebabkan kita sering mengecat rumah, mencuci pakaian, dan mencuci mobil. •Dampak Pencemaran Udara: 1. Penipisan Ozon Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon. 2. Pemanasan Global ( Global Warming ) - Peningkatan suhu rata-rata bumi - Pencairan es di kutub - Perubahan iklim regional dan global - Perubahan siklus hidup flora dan fauna 3. Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan 4. Terganggunya fungsi reproduksi 5. Stres dan penurunan tingkat produktivitas 6. Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak 7. Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak •Cara Mencegah 1. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemar lingkungan. 2. Melakukan filterisasi gas buang bagi kendaraan bermotor dan cerobong-cerobong asap sebelum di buang ke udara. 3. Mengalirkan gas buang kedalam air atau dalam larutan pengikat sebelum di bebaskan kedalam air. 4. Menurunkan suhu gas buang sebelum di lepaskan ke udara bebas. 5. Membangun cerobong asap yang cukup tinggi agar gas buang dapat langsung menembus lapisan inversi thermal. 6. Memperbanyak lahan terbuka hijau untuk mengimbangi perkembangan kendaraan yang semakin banyak dan efek rumah kaca dari gedung-gedung bertingkat. •Cara Mengatasi 1. Menanam dan merawat tumbuhan disekitar kita. Seberapapun luas area kosong yang ada dirumah atau ditempat kerja lebih baik dimanfaatkan untuk menanam tumbuhan. Walaupun hanya sedikit, hal tersebut dapat berguna untuk menyejukkan dan mengurangi polusi yang ada disekitar kita. Jika tidak ada lahan kosong, bisa dilakukan dengan menggantung tanaman yang berada didalam pot-pot kecil. 2. Mengoptimalisasikan penggunaan kendaraan, maksudnya adalah sebisa mungkin kita menggunakan kendaraan umum jika bepergian. Dengan menggunakan kendaraan umum selain dapat mengurangi pengunaan bahan bakar hal tersebut dapat juga mengurangi polusi udara karena gas buang yang dikeluarkan dari kendaraan semakin sedikit. Mengapa demikian, karena tidak banyak orang yang menggunakan kendaraan pribadi. 3. Menggunakan sepeda untuk mencapai sekolah atau tempat kerja. Hal ini dapat dilakukan oleh para pelajar yang bersekolah tidak jauh dari rumah dan para pekerja yang masih mampu menjangkau tempat kerja dengan bersepeda. Semakin banyak pengguna sepeda atau kendaraan lainnya yang tanpa menggunakan bahan bakar fosil, maka semakin berkurang pula polusi yang ada. 4. Melakukan gerakan tanam pohon dipinggir jalan. Selain dapat menyegarkan udara, hal ini dapat juga membantu bagi para pejalan kaki atau pesepeda agar nyaman dalam beraktivitas. •Solusi 1. Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak. 2. Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara. 3. Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara. 4. Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain. 5. Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara. 6. Mengurangi deforestasi (perusakan hutan). 7. Memperbaiki kesadaran masyarakat akan sampah dan lingkungan. 8. Mengusahakan penggunaan energi alternatif. DAFTAR PUSTAKA 1. http://www.kampungrumasa.com/2012/03/inilah-cara-untuk-mencegah-pencemaran.html 2. http://ijodaoen.blogspot.com/2008/10/solusi-polusi-udara-kota.html 3. http://yula1.wordpress.com/solusi-tepat-mengatasi-global-warming/ 4. http://id.scribd.com/doc/44395525/Pencemaran-Udara-Akibat-Kendaraan-Bermotor-Drh-Sunu 5. http://keslingpalucom.blogspot.com/2011/05/cerobong-asap.html 6. http://www.artikelbiologi.com/2012/05/pengelolaan-pencemaran-udara.html

Rabu, 06 Juni 2012

GLOBALISASI A. Pengertian Globalisasi Menurut John Huckle, Globalisasi adalah suatu proses dimana kejadian, keputusan dan kegiatan disalah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu menurut Albrow, globalisasi adalah keseluruhan proses dimana seluruh manusia dibumi ini dimasukkan kedalam klasifikasi masyarakat dunia tunggal dan masyarakat global dan globalisasi dipandang dalam sudut pandang majemuk. Secara ekonomi, globalisasi merupakan proses pengitegrasian ekonomi nasional bangsa – bangsa kedalam sebuah system ekonomi global. Sedangkan menurut Prijono Tjiptiherijanto konsep globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian ketiadaan batas antarnegara. Konsep ini merujuk pada pengertian bahwa suatu Negara tidak dapat membendung sesuatu yang terjadi dinegara lain. Pengertian sesuatu tersebut dikaitkan dengan banyak hal seperti pola perilaku, tatanan kehidupan, dan system perdagangan. B. Proses Globalisasi Globaliasi sebagai suatu proses bikanlah suatu fenomena baru karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad – abad lamanya. Pada awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat di berbagai Negara ketika mulai ditemukan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Bagi Indonesia, proses globalisasi telah begitu terasa sekali sejak awal dilaksanakan pembangunan. Dengan kembalinya tenaga ahli Indonesia yang menjalankan studi diluar negeri dan datangnya konsultan dari Negara asing, proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi di Indonesia. Globalisasi secara fisik ditandai dengan perkembangan kota – kota yang menjadi bagian dari jaringan kota dunia. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur telekomunikasi, jaringan transportasi dan perusahaan – perusahaan berskala internasional beserta cabang – cabangnya. C. Pengaruh Globalisasi terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Bangsa Indonesia merupakan bagian dari bangsa di dunia. Sebagai bangsa, kita tidak hidup sendiri melainkan hidup dalam satu kesatuan masyarakat dunia. Karena itu manusia secara alam, social, ekonomi, politik, keamanan dan budaya tidak dapat saling terpisah melainkan saling ketergantungan dan mempengaruhi. Era globalisasi yang merupakan era tatanan kehidupan manusia secara global telah melibatkan seluruh umat manusia. Secara khusus gelombang globalisasi itu memasuki tiga area penting didalam kehidupan manusia, yaitu ekonomi, politik dan budaya. Jika masyarakat atau bangsa tersebut tidak siap menghadapi tantangan-tantangan global yang bersifat multidimensi dan tidak dapat memanfaatkan peluang, maka akan menjadi korban yang tenggelam ditengah-tengah arus globalisasi. Dari sisi politik, gelombang globalisasi yang sangat kuat yakni gelombang demokratisasi. Manusia menyadari bahwa hanya prinsip – prinsip demokrasi yang dapat membawa manusia kapada taraf kehidupan yang lebih baik. Mereka melakukan gerakan social dengan menggugat dan melawan system pemerintahan dictator yang tidak berpihak pada rakyat. Dari sisi budaya, globalisasi membawa beraneka ragam budaya yang sangat memungkinkan mempengaruhi pola piki, tingkah laku dan system nilai masyarakat suatu Negara. Oleh karena itu, seharusnya kita waspada dan pandai menyiasati pengaruh budaya silang sehingga bangsa kita dapat mengambil nilai budaya yang positif yaitu mengambil nilai budaya yang bermanfaat bagi kehidupan dan pembangunan bangsa serta tidak terjebak dalam pengaruh-pengaruh budaya yang negatif. Kita juga harus belajar melihat dunia dari perspektif yang berbeda sesuai dengan kepentingan dan tujuan masing-masing tanpa melunturkan nilai identitas budaya bangsa kita. Dengan begitu akan menumbuhkan saling pengertian dan saling menghargai antar kebudayaan yang ada.

Senin, 02 April 2012

Tips Agar Mata Bor Awet

Tips Agar Mata Bor Awet
Menggunakan mata bor baik saat mengebor di mesin bor bangku, bor fris, mesin bubut ataupun bor radial sekalipun perlu memperhatikan hal- hal prinsip yang sering kita anggap hanya teori.
Agar mata bor tidak cepat rusak ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Putaran mesin.
Semakin besar diameter mata bor, seharusnya semakin kita perlambat putaran mesin ketika bekerja.
2. Material bahan yang akan dikerjakan.
Semakin keras bahan yang dikerjakan semakin lambat putaran mesin bor yang dianjurkan.
3. Pengasahan/Penggerindaan mata bor
Kesalahan membentuk sisi potong akan mengakibatkan kerusakan. Hal yang akan terasa adalah mata bor cepat tumpul, lubang yang tidak bagus, cepat panas dan lain-lain.
4. Pendinginan
Untuk pekerjaan yang cukup banyak bor juga memerlukan proses pendinginan. Setiap material memiliki jenis pendinginan yang berbeda.


Gambar bor tumpul dan tajam

jenis - jenis pahat bubut

Jenis – Jenis Pahat Bubut
Beragam bentuk benda kerja yang ingin kita buat di mesin bubut menuntut kita untuk mempersiapkan bentuk – bentuk pahat bubut yang umum dipakai. Bambar berikut menjelaskan macam – macam bentuk pahat bubut dan benda kerja yang dihasilkan. Bagian pahat yang bertanda bintang adalah pahat kanan, artinya melakukan pemakanan dari kanan ke kiri saat proses pengerjaan.


Berdasarkan bentuknya, pahat bubut diatas dari kanan ke kiri adalah:
1. Pahat alur lebar
2. Pahat pinggul kiri
3. Pahat sisi kiri
4. Pahat ulir segitiga
5. Pahat alur segitiga (kanan – kiri)
6. Pahat alur
7. Pahat ulir segitiga kanan
8. Pahat sisi/ permukaan kanan (lebih besar)
9. Pahat sisi/permukaan kanan
10. Pahat pinggul/champer kanan
11. Paha sisi kanan
Berdasarkan bahan pembuatnya, ada dua macam pahat bubut yang umum dipakai, yakni pahat HSS dan Carbide/Tungsten Carbide.
a. Pahat HSS (High Speed Steel)
Bila diartikan kedalam bahasa indonesia maka menjadi baja berkecepatan tinggi. Namun dapat dipahami HSS merupakan peralatan yang berasal dari baja dengan unsur karbon yang tinggi. Biasanya digunakan untuk mengasah atau memotong benda kerja. Pahat ini sering digunakan karena kuat dalam pengerjaan panas. Pahat HSS memiliki ketahanan terhadap abrasif yang tinggi, jadi awet jika digunakan.

b. Carbide
Pahat jenis ini dibentuk dengan campuran bahan kimia. Dalam bentuk dasarnya carbide berbentuk butir – butir abrasif yang sangat halus, tetapi dapat dipadatkan dan dibentuk menjadi peralatan dalam perindustrian. Carbide ini memiliki kekerasan 3 kali lipat dari baja. Sehingga hanya dapat dilakukan proses pemolesan menggunakan silikon karbida, boron nitrida bahkan berlian.

Minggu, 01 April 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

I. Pendidikan Kewarganegaraan

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
 Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
 Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
 Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
 Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
 Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
 Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
 SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
 Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
 Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT.
 Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
 Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
 Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
i. Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
ii. Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK).
iii. Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB).
iv. Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB).
v. Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB).
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D. Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
• Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
• Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
• Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
• Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
• Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

II. Negara

A. Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
B. Tujuan Negara
Setiap negara pasti memiliki tujuan dalam membangun negaranya. Antara lain:
1. Mengatur dan menertibkan gejala – gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan kepada tujuan negara.
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum.
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.
C. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
Unsur ini meliputi wilayah udara, perairan, darat, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang – undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional.
D. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Klasik (secara primer)
a. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri – sendiri. Penganut teori ini adalah :
- Plato dan Aristoteles yang dapat disebut masih melihat masa purba. Karena dianggap perkembangan negara bermula dari keluarga, kelompok, desa, dan suatu wilayah kota/negara.
- Agustinus dan Thomas Aquinus pada abad pertengahan.
- Dan para penganut perjanjian masyarakat pada masa rasionalisme.
b. Teori Ketuhanan
Teori ini mengatakan segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan termasuk sebuah negara.
c. Teori Perjanjian
Dalam teori ini manusia harus dapat bertahan karena banyak terjadi kekerasan yang timbul karena kondisi alam, manusia akan musnah jika tidak mampu bertahan hidup. Maka dari itu manusia melakukan perjanjian untuk membentuk suatu kelompok guna bertahan hidup.
2. Teori Modern (secara sekunder)
a. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah tidak dikuasai, kemudian di duduki atau dikuasai.
b. Peleburan (fusi)
Hal ini terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suati wilayah melakukan perjanjian dengan negara baru guna memperkuat wilayah kekuasaan.
c. Penyerahan (cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu negara menyerahkan wilayahnya kepada negara lain dengan perjanjian tertentu.
d. Pengumuman (proklamasi)
Hal ini terjadi ketika suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan kemudian ditinggalkan begitu saja oleh penjajah. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
E. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
Negara yang memiliki kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang atau mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam atau keluar. Ciri – cirinya adalah hanya memiliki satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet dan satu parlemen.
Macam – macam negara kesatuan :
- Negara Kesatuan Sentralisasi
Semua urusan pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.

- Negara Kesatuan Desentralisasi
Pemerintah pusat tidak mengatur semua urusan kepemerintahan, melainkan daerah – daerah mengatur urusan masing – masing daerahnya sebagai pekerjaan rumah.
b. Negara Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat sebagai penyelenggara kedaulatan keluar dan kedaulatan kedalam tetap ada namun diselenggarakan oleh negara bagian.
Macam – macam pemerintahan negara serikat :
- Pemerintah Federal
Mengurusi hal – hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
- Pemerintah Negara Bagian
Negara bagian diperkenankan memiliki Undang – Undang Dasar, Kepala Negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
F. Warga Negara
Adalah mereka yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu sebagai penduduk.
Penduduk dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
- Penduduk Warga Negara
Adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
- Penduduk Bukan Warga Negara
Adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara namun bukan warga dari negara tersebut.
Dalam pasal 26 Undang – Undang Dasar 1945 disebutkan “yang menjadi warga negara ialah orang –orang bangsa indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan oleh Undang – Undang sebagai warga negara dan syarat – syarat mengenai warga negara ditetapkan oleh Undang - Undang”
• Cara Memperoleh Kewarganegaraan
a. Asas Kelahiran
- Ius Soli (menurut tempat lahir)
Asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia berhak menjadi warga negara A tanpa melihat ras, etnis dan agama. Walaupun orang tuanya bukan berasal dari negara A. Asas ini banyak dianut oleh negara Amerika, Inggris, Brazil, Argentina dll.
- Ius Sanguinis (menurut keturunan/pertalian darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana orangtuanya berasal. Seseorang lahir di negara A tetapi orangtuanya berasal dari negara B, maka ia merupakan warga negara B. Asas ini banyak dianut oleh negara Brunei, Jordania, Malaysia, China dll.
Permasalahan yang timbul karena asas di atas adalah :
- Bipatride ( timbul kewarganegaraan ganda )
- Apatride ( tidak memiliki kewarganegaraan )
- Multipatride ( memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan )
b. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang mengakibatkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan dll.
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 Tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh dengan cara :
1. Karena kelahiran
2. Karena pengangkatan
3. Karena dikabulkan permohonannya
4. Karena pewarganegaraan
5. Karena atau akibat perkawinan
6. Karena keturunan
G. Demokrasi
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) maupun melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani dēmokratía yang dibentuk dari kata demos dan kratos.
Demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali deperkenalkan oleh Aristoteles sebagai bentuk pemerintahan. Melihat dari arti demokrasi, hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada ditangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama untuk mengatur kebijakan pemerintah.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya para kaum laki – laki saja. Sementara itu kaum perempuan, budak dan orang asing tidak mempunyai hak mengemukakan pendapat.
Prinsip - prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat
- Berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak – hak minoritas
- Jaminan Hak Asasi Manusia
- Pemilihan bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- Nilai – nilai pragmatisme, toleransi, kerja sama dan mufakat
Asas – asas pokok demokrasi adalah :
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

III. HAM (Hak Asasi Manusia)
Sejak berabad – abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan perlawanan atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan martabat manusia.
Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia.
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
B. Sifat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia bersifat mendasar dan umum [universal] artinya : bahwa hak ini dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku, agama, warna kulit, gender dan sebagainya.
C. Latar Belakang Hak Asasi Manusia
Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang perjuangan untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan wujud dari upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan dalam menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak serta kewajibanya. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta (Piagam Agung 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
2. Undang-undang hak tahun 1689 (bill of rights), suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
3. Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 (Declaration des droits de I’homme et du citoyen), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
4. Undang-undang hak (bill of right), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.

Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
 Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat (freedom of speech)
 Kebebasan beragama (freedom of religion)
 Kebebasan dari rasa ketakutan (freedom of fear)
 Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)

D. Macam – Macam Hak Asasi Manusia

Dari berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi (Personal rights), yang meliputi :
 Kebebasan menyatakan pendapat.
 Kebebasan memeluk agama.
 Kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah negara.
2. Hak asasi ekonomi (Property rights)
 Hak untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

E. Hak-hak Sipil dan Politik
1. Hak atas hidup (right to life).
2. Hak atas kebebasan dan keamanan diri (right to liberty and security of person).
3. Hak atas kesamaan di muka peradilan (right to equality before courts and tribunals).
4. Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama (right to freedom of thought, conscience and religion).
5. Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference).
6. Hak atas kebebasan berkumpul secara damai (right to peaceful assembly).
7. Hak untuk berserikat (right to freedom association).

F. Hak-hak ekonomi dan budaya
1. Hak atas pekerjaan (right to work).
2. Hak untuk membentuk serikat kerja (right to form trade union).
3. Hak atas pensiun (right to social security).
4. Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak (right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing).
5. Hak atas pendidikan (right education).

G. Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
1. Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2. Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
3. Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4. Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5. Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.

H. Hak Asasi Manusia Dalam Undang - Undang
Pasal 27
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 31
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Contoh pelanggaran HAM
Pada tahun 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.
Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68% bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia, sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan.
Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang.

Menurut saya mengenai kasus diatas, sudah jelas sekali para pelaku telah melanggar HAM sesuai pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup. Walaupun kemungkinan besar para bayi yang dibuang dan di telantarkan oleh orang tuanya karena beberapa alasan, tetapi mereka semua berhak hidup. Mereka pula berhak memiliki penghidupan yang layak sebagai mana mestinya. Anak yang baru lahir tidak dapat disalahkan, tetapi para orang tua lah yang harus bertanggung jawab terhadap lahirnya anak tersebut. Secara tidak langsung perbuatan tersebut dapat merusak perkembangan penerus bangsa yang baik secara lahiriah dan batiniah untuk membela dan memajukan bangsa.

Sumber referensi:
1. H.Achmad Muchji, Drs., MM., dkk. ;2007; Pendidikan Kewarganegaraan; Universitas Gunadarma; Jakarta
2. http://id.wikipedia.org/wiki/HAM
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Negara-Dan-Warga-Negara
4. http://id.wikipedia.org/wiki/pendidikan-kewarganegaraan